Pasar Sadang Serang dan Leuwipanjang Buka Lagi Sebelum 14 Hari, Perketat Protokol Kesehatan

Tim Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan Pasar Sadang Serang dan Pasar Leuwipanjang kembali beroperasi.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
tribunjabar.id/nazmi abdurahman
Pasar Leuwipanjang, Rabu (10/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan Pasar Sadang Serang dan Pasar Leuwipanjang kembali beroperasi. Dua pasar itu sempat ditutup karena ada pedagang yang positif Covid-19.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, awalnya dua pasar ini akan ditutup 14 hari, sesuai dengan masa inkubasi virus corona. Namun, keputusan itu berubah dan hanya ditutup sembilan hari, dari 10 Juni 2020.

"Jadi gini, sebetulnya pasar itu kalau eksplisit 14 hari, hanya dianalogikan dari sisi inkubasi," ujar Ema saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (19/6/2020).

Di Jakarta, kata Ema, ketika ada kejadian pedagang positif Covid-19, penutupan pasar tidak dilakukan sampai dua pekan, tapi hanya tiga sampai empat hari.

"Nah, setelah kemarin kami rundingkan, kami bersepakat bahwa karena eksplisit 14 hari tidak dituangkan (dalam aturan) dan hanya dianalogikan pada masa inkubasi, sehingga polanya kami bergeser seperti ini," katanya.

Pola yang dimaksud Ema, yaitu fokus pada penanganan pedagang yang terpapar positif Covid-19 dan meminimalisasi penyebaran dengan tracing serta penyemprotan disinfektan.

"Penanganan maksimal, bagaimana kita meminimalisasi warga yang terpapar. Itu yang mutlak dan wajib diisolasi. Kami lakukan penyemprotan disinfektan. Makannya dengan pertimbangan itu dan memenuhi apa yang kami tentukan maka kami buka kembali," ucapnya.

Saat ini, kata dia, pasar harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan harus selalu steril dengan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Sekarang dibuka, standar protokol kesehatan merupakan kewajiban dan di sana membuat seperti gugus tugas lokal seperti di mal," katanya.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan, menambahkan, selama berjualan para pedagang harus memakai masker, face shield, sarung tangan, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Cina Gunakan Pemukul Berpaku untuk Habisi 20 Tentara di Perbatasan, Dianggap Bukan Sikap Prajurit

Selain itu, pedagang wajib menandatangani surat pernyataan menjalankan protokol standar kesehatan dan siap menerima sanksi bila terjadi pelanggaran.

Pihaknya pun mengatur pembatasan jalan masuk dan keluar serta disiapkan tempat mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung.

"Balita dan usia renta dilarang masuk. Ada poster wajib masker, wajib cuci tangan, jaga jarak," ujar Herry. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved