BLT Dana Desa di Purwakarta Diperpanjang hingga September Tapi Nominalnya Berkurang
Sumber bantuan ini, kata Hilman, berasal dari dana desa tahap kedua yang dibagi menjadi tiga tahap, di antaranya 15, 15, dan 10 persen
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dari dana desa durasinya bakal bertambah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2020 terkait pengelolaan dana desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta, Hilman Nugraha mengatakan para keluarga penerima manfaat (KPM) menerima BLT dana desa bakal hingga September 2020.
"Tapi, nominal yang diterima KPM berkurang yang tadinya Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per KPM selama tiga bulan ke depan, yakni Juli, Agustus, dan September," katanya, Jumat (19/6/2020).
• Seorang Pasien Positiv Covid-19 Kabur dari RS di Palembang, Pulang ke Rumah dan Tulari Keluarga
Sumber bantuan ini, kata Hilman, berasal dari dana desa tahap kedua yang dibagi menjadi tiga tahap, di antaranya 15, 15, dan 10 persen. Sedangkan untuk KPM yang menerima masih KPM yang sebelumnya.
"Kalau ada perubahan KPM misalnya ada warga di desa yang belum dapat dari berbagai jenis bantuan maka bisa diakomodir sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat," ujarnya.
• Kondisi Terkini Rumah Lokasi Pembunuhan Pupung dan Anaknya, Jadi Saksi Bisu Kekejaman Aulia Kesuma