Habib Bahar Masuk Penjara Lagi
KABAR Habib Bahar Bin Smith, Utusan Ingin Temui Menteri Mahfud MD Tapi Dicuekin, Ini Langkah Barunya
Tim pengacara Habib Bahar bin Smith ingin temui Menkopolhukam Mahfud MD, tapi tak ada tanggapan. Pertemuan dengan Fadli Zon sudah dilakukan.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hingga kini, belum ada tanggapan perkembangan terbaru soal permintaan audiensi dari tim penasihat hukum Habib Bahar bin Smith kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Hal tersebut diutarakan oleh pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui ponselnya.
"Belum ada kabar dari Pak Mahfud MD (soal audiensi). Kami belum tahu dalam waktu dekat akan ke Nusakambangan lagi. Nanti kami infokan semuanya lebih lanjut," ujar Aziz, dari Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melakukan audiensi dengan anggota DPR RI, Fadli Zon pada hari Rabu (20/5/2020), malam.
Sedangkan, terhadap Mahfud MD hingga kini belum memperoleh jadwal bertemu setelah menyampaikan melalui surat.
Kedua proses tersebut, dinilai bertujuan untuk membantu pihaknya supaya mengembalikan proses program asimilasi kliennya.
• Fadli Zon Janji Bakal Bantu dan Beri Pesan Khusus, Itu Kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith
"Nanti kami kembali akan menyambangi Nusakambangan dalam waktu dekat ini," katanya pada hari Jumat (5/6/2020), lalu.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
• Utusan Habib Bahar Sudah Bertemu Fadli Zon, Ummi Fadlun Ingin Suami Keluar dari Lapas Nusakambangan
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.