Hasil Rapid Test Awak Bus di Terminal Ciakar Bisa Digunakan Syarat Membuat SIKM
bus AKAP di Terminal Ciakar Jurusan Sumedang-Kampung Rambutan dan Tengerang belum bisa beroperasi karena awak bus AKP belum memiliki SIKM
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Hasil rapid test awak bus dan penumpang di Terminal Tipe A Ciakar, Kabupaten Sumedang bisa dijadikan untuk syarat membuat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) terutama bagi awak bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Pasalnya, hingga saat ini bus AKAP di Terminal Ciakar Jurusan Sumedang-Kampung Rambutan dan Tengerang belum bisa beroperasi karena awak bus AKP belum memiliki SIKM
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda mengatakan, salah satu syarat untuk membuat SIKM memang harus ada hasil rapid test yang hasilnya negatif, sehingga hal ini bisa membantu awak bus maupun penumpang.
"Semua orang yang akan masuk Jakarta harus memiliki SIKM. Sehingga dengan adanya rapid test ini bisa membantu untuk kembali ke Jakarta," ujarnya saat ditemui disela pelaksanaan Rapid Test di Terminal Ciakar, Kamis (18/6/2020).
• Hamil Besar, Vanessa Angel Buat Netter Ketakutan, Asyik Loncat Joget TikTok dengan Bibi Ardiansyah
Hal tersebut, kata Dadang, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020. Artinya jika awak bus tidak memiliki SIKM tidak akan bisa masuk ke Jakarta.
"Salah satu poin dalam pergub itu, semua orang yang akan keluar masuk Jakarta harus memiliki SIKM. Semoga dengan adanya rapid test ini bisa membantu," ucapnya.
Kondektur bus AKAP, Yayan Mulyana (40) mengatakan, hasil rapid tes secara tertulis ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi syarat membuat SIKM yang merupakan syarat untuk bisa masuk wilayah DKI Jakarta.
• Sepekan Tak Ada Peningkatan, Kini Kasus Covid-19 di Indramayu Kembali Bertambah Menjadi 26 Pasien
"Alhamdulillah dengan adanya rapid tes ini kami merasa terbantu, sebab kami membutuhkan surat sehat bebas Covid-19 untuk ke perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, sudah hampir 3 bulan lebih dirinya tidak bekerja karena terbentur Pergub DKI Jakarta yang menggaruskan memiliki SIKM bagi awak bus maupun penumpang.
• Robert Alberts Paham Lapangan Standar Jadi Masalah Sepakbola, Rumput Sintetis Bisa Jadi Alternatif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/awak-bus-di-terminal-ciakar-sumedang-saat-melakukan-rapid-test.jpg)