Nazaruddin Bebas Bersyarat
VIDEO-Sebelum Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Sudah Mendapat Remisi Hingga 4 Tahun 1 Bulan
Selama menjalani masa tahanan di lapas klas 1 Sukamiskin, M Nazarudin disebut berperilaku baik. Saat ini, mantan...
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Selama menjalani masa tahanan di lapas klas 1 Sukamiskin, M Nazaruddin disebut berperilaku baik. Saat ini, mantan bendahara partai Demokrat itu sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Demikian dikatakan Kalapas Sukamiskin, Thurman Hutapea, saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).
"Kalau terkait dengan perilaku, sesuai dengan informasi pejabat yang ada, karena saya baru seminggu, ya dia baik nggak ada macam-macam," ujar Thurman Hutapea.
Menurut Thurman, Nazaruddin termasuk salah satu warga binaan yang tidak banyak tingkah. Nazaruddin, kata dia, menuruti segala aturan yang diterapkan di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
"Dia menuruti tata aturan di sini. Dia laksanakan dengan baik," katanya.
Sebelum Nazaruddin keluar, pihak lapas juga memberikan pesan kepada Nazaruddin agar tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Pesan yang mau kita sampaikan, ya saya mengharapkan beliau jadilah terompet maut lah untuk masyarakat bahwa dia tuh menjalani masa pidananya itu sesuai dengan prosedur, tidak ada yang direkayasa dan sebagainya, pokoknya semua sesuai dengan prosedur dan apa yang menjadi hak-hak dia juga sudah kita berikan," ucapnya.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Pertama Nazaruddin terjerat kasus suap wisma atlet, dia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kedua, kasus yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun kini sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).