1.700 Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Gara-gara Tak Lolos Verifikasi, Apa Saja Syaratnya?

Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan karena sudah memenuhi persyaratan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kereta Api Reguler atau KA reguler kembali beroperasi mulai 12 Juni 2020, setidaknya 1.709 penumpang KA Jarak Jauh ditolak berangkat lantaran tidak lolos tahap verifikasi berkas persyaratan untuk perjalanan.

Hal itu seperti disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan, Rabu (17/6/2020).

"KAI telah menjual 7.803 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai dengan 15 Juni 2020. 1.709 penumpang atau 22 persen di antaranya ditolak berangkat," katanya.

Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan karena sudah memenuhi persyaratan.

Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari).

Selain itu, Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved