Kantor Imigrasi Buka Kembali Layanan Pembuatan Paspor, Hanya untuk 30 Orang per Hari
Kantor Imigrasi Sukabumi buka kembali layanan pembuatan paspor. Namum hanya untuk 30 orang per hari.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mulai kembali membukan pelayanan pembuatan paspor bagai masyarakat umum.
Namun hanya untuk 30 orang pemohon per hari.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi mengatakan, sebelumnya pelayanan pembuatan paspor ditutup hampir selama tiga bulan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Setelah hampir selama tiga bulan ditutup, pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat hari ini sudah mulai kembali dibuka," katanya, Senin (15/6/2020).
Ia menambahkan, pelayanan imigrasi untuk masyarakat umum tersebut dilakukan berdasarkan adanya surat edaran dari Dirjen Imigrasi tentang pelaksaan tugas dan fungsi keimigrasian dslam masa tatanan new normal.
"Namun untuk pelayanan pengajuan pembuatan paspor tersebut kuotanya dikurang sebanyak 50 persen, dari hari normal sebelumnya. Kuotanya hanya untuk 30 orang per hari," katanya
Di hari pertama ini, ujar dia, yang melakukan permintaan membuat paspor melalui aplikasi imigrasi ada sebanyak 24 orang, dan yang sudah diambil baru 19 orang.
"Sesuai dengan peraturan dari Dirjen Imigrasi, warga yang ingin melakukan permohonan pembuatan paspor harus mengajukan terlebih dulu via aplikasi, setelah itu baru datang ke kantor," katanya
Ia menambahkan, dibukanya kembali pelayanan imigrasi ini dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar pemerintah.
"Pemohon tahu dan petugas yang akan hendak memasuki area Kantor Imigrasi Sukabumi harus melalui sejumlah protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuh," katanya.
• VIDEO Protokol Kesehatan Trans Studio Mall Saat New Normal