Majalengka Ajukan AKB, Sekda Sebut ada 3 Kriteria dan 11 Indikator yang Harus Dipenuhi
Sekretaris Daerah Majalengka, Eman Suherman, menyebut ada tiga kriteria dan 11 indikator yang harus dipenuhi suatu daerah untuk mengusulkan new normal
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sekretaris Daerah Majalengka, Eman Suherman, menyebut ada tiga kriteria dan 11 indikator yang harus dipenuhi suatu daerah untuk mengusulkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi virus corona.
Kriteria dan indikator itu menjadi tolok ukur suatu daerah untuk diterima dalam pengajuan AKB tersebut.
Eman Suherman menyebutkan, tiga kriteria itu adalah epidemiologi, sistem kesehatan yang menjadi tolak ukur kemampuan pelayanan kesehatan suatu wilayah, dan surveillance yang cukup.
Sedangkan indikatornya di antaranya penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir, penurunan jumlah kasus probable selama dua minggu terakhir, dan penurunan jumlah meninggal dari kasus positif.
"Yang lainnya, penurunan jumlah meninggal dari kasus probable, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit, dan penurunan jumlah kasus probable yang dirawat di rumah sakit," ucap Eman, Sabtu (13/6/2020).
Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif juga menjadi indikator lainnya yang harus dipenuhi suatu daerah dalam pengajuan AKB ke Kementerian Kesehatan.
Selain itu, kenaikan jumlah selesai Pemantauan dari probable ODP dan PDP, jumlah pemeriksaan spesimen meningkat, positivity rate dan Rt-angka reproduktif selektif kurang dari 1 menjadi indikator lainnya.
• Bupati Garut Akan Pekerjakan Masyarakat Terdampak Covid-19 di Proyek Negara, Ini Tujuannya
"Semoga saja Majalengka lolos juga. Memang mengajukan. Kemarin juga Bupati mengatakan posisi Majalengka berada di zona biru dan level 6," jelas dia.
• Jembatan Darurat Antisipasi Dua Ibu Hamil Tua di Bugel Kabupaten Tasikmalaya Kini Disangga Besi Rel
Setelah melakukan video Conference dengan Gubernur Jawa Barat, para bupati dan wali kota dan melakukan kajian serta analisis terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh para kepala daerah di Jawa Barat, juga dihubungkan dengan kondisi dan pergerakan dari virus corona, maka Pemerintah Jawa Barat mengambil langkah melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sampai 26 Juni 2020.
• Terminal Leuwipanjang di Hari Pertama Beroperasi Lagi, Puluhan Bus Layani Tujuan Beberapa Daerah
Hal itu juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka yang memutuskan menerapkan PSBB proporsional sampai 26 Juni 2020. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sekda-majalengka-eman-suherman__.jpg)