Surat Berkop DPRD Jabar untuk PPDB
Surat Muluskan Masuk ke Sekolah Negeri Berkop DRPD Jabar, Pengamat: Untung Ketahuan, Harus Diusut
Insiden titip menitip melalui surat berkop DPRD Jabar yan dibuat oleh anggota DPRD Jabar agar calon siswa diterima pada sekolah negeri harus diusut.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Insiden titip menitip melalui surat berkop DPRD Jabar yan dibuat oleh anggota DPRD Jabar agar calon siswa diterima pada sekolah negeri harus diusut tuntas.
Prilaku titip menitip tersebut menunjukkan ancaman kebebasan demokrasi pada dunia pendidikan.
Pakar Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan menilai cukup memprihatinkan. Modus serupa berpotensi terjadi setiap waktu melalui cara memanfaatkan situasi. Seharusnya berjalan sesuai mekanisme.
• Surat Berkop DPRD Jabar Muluskan PPDB Bikin Jengkel Organisasi Guru, Bakal Sebar Nama Anak dan Ortu
"Untung saja keburu ketahuan atau terawasi. Mengingatkan seluruh elemen untuk tak bermain-main aturan di negara hukum. Kalau tidak, ada lagi, ada lagi. Menjadi preseden tak baik bagi kehidupan berdemokrasi ini," ujar Cecep saat dikonfirmasi Tribun, melalui ponselnya, di Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan mungkin. Semestinya praktik serupa telah hilang sejak 10 tahun lalu.
"Sekolah harus punya kekuatan kalau tidak sesuai aturan. Membenahi bangsa ini harus dimulai dari lingkup pendidikan. Bersih dulu arena hulunya," katanya.
Momentum tersebut, katanya menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar bisa menghormati aturan-aturan hukum sebagaimana mekanismenya.
"Ada sanksi malu, harus ada budaya malu. Sehingga sekolah bisa melakukan intropeksi. Jadi "feedback"pemerintah segera memperbaiki standar-standar pendidikan," ujarnya.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Bandung tersebut mencontohkan jika terdapat standar-standar pendidikan yang sama tak perlu dilakukan tes saat masuk. Semisal, tenaga guru, fasilitas dan lainnya keseluruhan sama.
"Jadi tak perlu jauh-jauh sekolah. Pemerintah misalnya bisa membuat standar relatif sama. Tak ada lagi sekolah favorit. Seharusnya stigma itu hilang," katanya.
Sehingga praktik curang, dia bilang, berpotensi besar hilang. Pasalnya, setiap tahun selalu terjadi permasalahan serupa. Baik yang tersembunyi atau terbuka ke publik.
"Misalnya standar sekolah sama, enggak perlu ada sekolah favorit. Kasus pelanggaran seperti tadi harus segera diclearkan," ujarnya.
Bertujuan tanpa ada kasus-kasus serupa terulang kembali. Baginya, mulai dari sekolah hingga dinas terkait harus angkat bicara tidak bisa dilakukan intervensi.
• BK DPRD Jabar Segera Rapat Terkait Surat Rekomendasi Masuk Sekolah, Tidak Etis
"Sekalipun anak siapa pun, anggota dewan mungkin niatnya baik. Tapi bertabrakan secara hukum. Kalau membantu bukan wilayah itu," katanya.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah bukan rekomendasi agar calon pelajar diterima. Namun, sekadar meminta penjelasan prosedur penerimaan di sekolah.
Dia menilai jika terdapat kesulitan, dapat memanggil kepala dinas pendidikan. Untuk hasilnya diserahkan sesuai mekanisme dan tidak terjadi intervensi apapun.
"Karena di situ fungsi anggota dewan jadi penyambung lidah rakyat. Kalau belum jelas dikumpulkan masyarakat sesuai dapil, sehingga terasa manfaatnya," ujarnya.
• Kata Anggota Dewan dan SMKN 4 Bandung Mengenai Surat Rekomendasi Calon Siswa Berkop DPRD Jabar
Sementara itu, surat berkop DPRD Jawa Barat berlogo khas tertera nama Dadang Supriatna. Surat itu tertuju kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung.
Surat tersebut intinya berisi rekomendasi supaya calon siswa untuk dapat diterima pada sekolah negeri saat tahun ajaran 2020-2021.