Pengadilan Norwegia

Penyerang Masjid di Norwegia Dihukum 21 Tahun

Pengadilan menetapkan Manshaus harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman

Editor: Deni Ahmad Fajar

PENGADILAN Norwegia menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada Philip Manshaus dalam kasus pembunuhan saudara perempuan tirinya dan penyerangan di Masjid Al-Noor Islamic Centre pada Agustus 2019. Pengadilan menetapkan Manshaus harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Annika Lindstroem menyebutkan pria berusia 22 tahun itu mengakses berbagai situs neo-Nazi, termasuk laman-laman yang menyerukan perang sipil atas "dasar ras".

Lindstroem mengatakan Manshaus melancarkan aksi di masjid "dengan tujuan membunuh Muslim sebanyak mungkin". Pengadilan menolak argumen Manshaus bahwa dia mengalami gangguan jiwa dengan harapan tidak bisa disidang.

Dengan mengenakan helm, perisai tubuh, dan membawa beberapa senjata, Manshaus menyerbu Masjid Al-Noor Islamic Centre, di Baerum, arah barat dari ibu kota Norwegia, Oslo, pada Agustus 2019. Ia melepaskan beberapa tembakan sebelum berhasil dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq, pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan berusia 65 tahun. Rafiq juga merampas senjata Manshaus sebelum polisi tiba. Tak seorang pun mengalami luka parah dalam penembakan di masjid. Ketika itu hanya ada tiga orang yang sedang menyiapkan acara Iduladha.

Tidak lama setelah serangan di masjid, jenazah saudara perempuan tiri Manshus, kelahiran Cina, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen yang berusia 17 tahun, ditemukan di sebuah rumah di Baerum.

Pihak berwenang Borwegia memperlakukan peristiwa itu sebagai aksi teror berbau rasis sayap ektrem kanan. Polisi mengungkap bukti bahwa Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019.***

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved