RESMI Kebijakan Dilarang Mudik Sudah Berakhir, Warga yang akan ke Luar Kota Begini Caranya
Kebijakan dilarang mudik Lebaran di Jakarta resmi sudah berakhir pada 7 Juni 2020. Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bebas
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kebijakan dilarang mudik Lebaran di Jakarta resmi sudah berakhir pada 7 Juni 2020.
Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.
• Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi Lagi Mulai Besok, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang
• Ayo Naik Kereta Lagi! KA Kahuripan dan 9 KA Lokal Dioperasikan Lagi Mulai 12 Juni, Berikut Jadwalnya
Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari Surat Edaran tersebut, dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Surat Edaran ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.
"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020).
Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.
Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.
Namun, khusus untuk jenis perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Salah satu contohnya seperti Jabodetabek. Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 ;
Kriteria dan Persyaratan
1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri: