Putus Mata Rantai Covid-19, BPJAMSOSTEK Ambil Langkah Promotif-Preventif dan Pengambilan JHT Online

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci ambil langkah konkrit untuk mendukung Pemerintah Kota Bandung dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin (kiri), didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yantor Haroen (tengah) secara simbolis menyerahkan bantuan masker kepada 2000 tenaga kerja Nusantara Satria Agung (kanan) Selasa (9/6/2020). 

 TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci ambil langkah konkrit untuk mendukung Pemerintah Kota Bandung dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci mengambil langkah promotif, preventif dan pengambilan JHT secara online.

Tindakan preventif dilakukan dengan menyalurkan bantuan 3.270 multivitamin, 12.000 masker, 60 pcs masker N95, 60 pcs pelindung mata/safety goggles, 60 pcs pelindung wajah/face shield, 60 pcs sepatu keamanan karet/ safety booth, 60 pcs sarung tangan karet/rubber gloves dan 60 pcs coverall medis/hazmat suit kepada 21 perusahaan dan 4 pusat layanan kecelakaan kerja di kota Bandung untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kalangan pekerja.

Perkiraan kami, bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh lebih dari 15 ribu pekerja di Kota Bandung. Pemberian bantuan telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin, didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yantor Haroen dan diterima langsung oleh pimpinan Nusantara Satria Agung dan Masterindo Jaya Abadi pada tanggal 9 Juni 2020 di Kantor Nusantara Satria Agung Jalan Setrasari Tengah No.18, Sukarasa, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adapun langkah promotif dilakukan dengan mengedukasi dan menyosialisasikan kepada pekerja dan perusahaan agar menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dengan memasangan poster K3 kepada beberapa pusat layanan kecelakaan kerja dan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut pekerja yang ingin mengajukan klaim jaminan hari tua diminta mengajukan melalui mekanisme antrian online BPJAMSOSTEK.

Arief mengatakan demi memutus mata rantai Covid-19 di kalangan pekerja dan keluarga. Pekerja yang bermaksud mencairkan klaim jaminan hari tua, diharapkan untuk memaksimalkan mekanisme online atau LAPAK ASIK (layanan tanpa kontak fisik)  BPJAMSOSTEK maupun call centre 175 BPJAMSOSTEK untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan.

Seperti yang diketahui, protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPJAMSOSTEK dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19.

“Sebelumnya, memang pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik. Namun dikarenakan situasi pandemi covid-19, pemberlakuan layanan online sangat penting dilakukan, selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan penyebaran virus Covid-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya” ungkap Arief.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menjelaskan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT online LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Konta Fisik) BPJAMSOSTEK, pertama-tama, peserta silahkan masuk link: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kedua isi formulir antrian online, ketiga cetak bukti antian online, keempat siapkan dokumen pengajuan klaim, kelima meng-unduh lampiran dokumen pengajuan klaim dan terakhir lampirkan dokumen sesuai petunjuk ke link/email yang telah ditentukan.

“Pastikan email, nomor hp dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui whatsapp video call” ujar Tidar.

“Kami harap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta dan puas dengan pelayanan kami. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini ”, tutup Tidar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved