dilakukan survei

Jam Kerja ASN Dibagi Dua Sif

Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dan angkutan umum lain

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Birokrasi dan Reformasi Tjahjo Kumolo 

Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja sif untuk para aparatur sipil negara (ASN) guna mengurangi penumpukan calon penumpang di angkutan umum, terutama KRL, pada jam berangkat dan pulang kerja.

Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas hal tersebut dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB) pada Rabu (10/6). Menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, rapat tersebut menghasilkan usulan pembagian sistem kerja du sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta. "Pada prinsipnya kami sepakat menyiapkan sistem kerja sift, yaitu sift pertama pukul 07.30-15.00 dan sift kedua pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Bila disetujui, kata Tjahjo, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah, yaitu untuk ASN dengan SE Menteri PANRB, pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dan angkutan umum lain dari kalangan ASN, TNI-Polri, maupun swasta setiap harinya sebelum SE diteken. "Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, berdasarkan data dari PT KAI, penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit. "PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," ujar Tjahjo.

Terkait hal itu, para sekretaris jenderal dan sekretaris utama diminta mendata jumlah pegawai yang bekerja dari kantor di era new normal. Nant, kata Tjahjo, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan sif untuk ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

"Kami mengusulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dan wilayah dengan status merah penyebaran virus korona," kata Tjahjo.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved