Ternyata Warga Bandung Belum Maksimalkan Program Keringanan Bayar PBB, di Antaranya Pakai Sampah

Program keringanan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diluncurkan Pemerintah Kota Bandung belum dimaksimalkan oleh masyarakat.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/TIAH SM
ILUSTRASI - Membayar PBB di Bank bjb 

"Ini berlaku sampai 31 Oktober 2020 ini, jadi ini kesempatan bagi yang ingin bayar utang PBB‎, bisa bayarkan pokoknya saja," katanya.

Ketiga, ketetapan Rp 100 ribu rumah tinggal bebas PBB. Dilakukan pembebasan terhadap ketetapan PBB tahun 2020 untuk jenis penggunaan bangunan berupa rumah tinggal dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu.

Keempat, veteran atau pejuang kemerdekaan 100 persen bebas PBB.

Para pejuang atau veteran bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan relaksasi ini kepada Pemerintah Kota Bandung.

Ruas Jalan Cililin-Sindangkerta KBB Rusak dan Viral, Ini Kata Pemkab Bandung Barat

Kelima, bayar PBB bisa dicicil. Poin ini bisa dilakukan untuk pembayaran PBB untuk masa pajak tahun 2020 melalui t-PBB di Bank bjb.

Keenam, pengunduran jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020.

Satpol PP Kota Bandung Tutup Lagi Kios di Pasar Leuwipanjang yang Masih Buka, Ada Miskomunikasi

Arief menyebut, biasanya jatuh tempo untuk pembayaran PBB adalah hingga September. Namun untuk memberikan waktu masyarakat mencari sumber dana untuk membayar kewajiban pajaknya, Pemkot Bandung memberikan waktu satu bulan kepada wajib pajak.

Arief menyadari, pandemi Covid-19 tidak hanya menginfeksi sektor kesehatan, tapi juga menginfeksi semua bidang tak terkecuali ekonomi.

Satpol PP Kota Bandung Tutup Lagi Kios di Pasar Leuwipanjang yang Masih Buka, Ada Miskomunikasi

"Tentunya pemerintah juga selain harus menarik kewajiban pajak, juga harus memberikan kemudahan dan keringanan buat masyarakat. Makanya kita mengeluarkan kebijakan PBB 2020," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved