Pengemudi Ojol Sudah Tahu Aturan Baru Jika New Normal, Pendapatan Saat Ini Turun Drastis
Layanan ojek online alias ojol antar dan jemput orang belum berfungsi di operator ojol di Kota Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Layanan ojek online alias ojol antar dan jemput orang belum berfungsi di operator ojol di Kota Bandung. Sejumlah pengendara ojol saat ini masih hanya melayani pemesanan barang atau makanan, bukan orang.
"Memang untuk sekarang belum bisa antar-jemput orang, masih pesanan barang," ujar Muhlis (30), pengemudi ojol asal Arcamanik saat ditemui di Jalan Purwakarta, Kota Bandung, Rabu (10/6/2020).
Meski begitu, kata dia, operator tempat ia bernaung sudah menyosialisasikan sejumlah aturan baru saat new normal atau saat layanan antar dan jemput orang sudah berlaku.
"Nanti ada aturan baru untuk antar dan jemput orang," ujarnya.
Kata Hikmat (40), rekan Muhlis, aturan baru itu setiap pengendara ojol tidak akan menyediakan helm, masker atau sarung tangan.
"Jadi kata perusahaan sih nanti pemesan ojek harus bawa helm, sarung tangan, dan masker sendiri. Biasanya kan kami yang sediakan. Nanti kalau sudah berlaku antar-jemput orang, kami tidak sediakan lagi helm," ucapnya.
Hanya saja, kata dia, aturan itu belum persis ia ketahui kapan akan diberlakukan. Menurutnya, operator ojol ingin meminimalisasi kontak langsung pengemudi dengan penumpang.
• Ternyata Warga Bandung Belum Maksimalkan Program Keringanan Bayar PBB, di Antaranya Pakai Sampah
"Jadi katanya sih harus mengurangi kontak langsung. Kami berharap bisa segera melayani antar-jemput orang," ujar Hikmat.
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), layanan antar-jemput orang tidak diperbolehkan. Para pengendara ojol hanya bisa melayanai pesanan antar barang atau makanan.
"Kalau layanan antar pesan barang tidak banyak, tidak sebanyak antar-jemput orang. Jadi pendapatan kami berkurang drastis. Kalau antar barang paling sehari tiga kali saja," kata Deni, pengendara ojol asal Cibiru.
• Warung di Pantai Karangsong Indramayu Mendadak Jadi Mini, Pedagang: Bisa Sentuh Atap Tanpa Jinjit
Belum beroperasinya layanan anta-jemput orang di Kota Bandung diduga karena aturan PSBB Kota Bandung. Meski saat ini aturan PSBB masih longgar, namun aturan larangan antar-jemput orang masih berlaku.
Setidaknya itu terlihat dalam Perwal 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal 21 tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB.
Di perwal terbaru, yakni Perwal 32 Tahun 2020, tidak mengatur larangan antar-jemput orang. Perwal PSBB proporsional itu sudah membolehkan penggunaan masjid dan makan di kafe namun dengan pembatasan pengunjung.
• Soal Kontrak Pemain Persib Bandung, Begini Penjelasan Manajemen
Perwal 32 Tahun 2020 tidak mengatur larangan antar-jemput orang bagi ojek online karena aturannya masih berlaku di dua perwal sebelumnya. (*)