Pengembangan Tertangkapnya Kurir Narkoba, Pengedar Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Purwakarta

pengedar narkoba berhasil ditangkap hasil dari pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Purwakarta

Pixabay.com
Ilustrasi narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap hasil dari pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Purwakarta saat menangkap dua kurir, yakni DD (25) dan RN (19).

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan pelaku ini merupakan seorang pengedar berinisial CA (33). Pelaku ditangkap di Jalan Terusan Kapten Halim, Pasawahan, Purwakarta.

"Dari tangan pelaku kami amankan sebanyak 7 paket sabu dan ditangkap saat dia sedang mengedarkan sabu di sekitar tempat kejadian," ujarnya, Rabu (10/6/2020) di Mapolres Purwakarta.

Satpol PP Kota Bandung Tutup Lagi Kios di Pasar Leuwipanjang yang Masih Buka, Ada Miskomunikasi

Dalam kasus ini pelaku yang sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun/seumur hidup/mati dan pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat di Purwakarta untuk senantiasa membantu kami perangi peredaran narkotika. Kami pun ucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi," ujarnya.

Suami Evi Masamba Mendadak Keluhkan Sifat Evi yang Posesif, Kerja Serba Salah Dulu Sempat akan Cerai

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved