MKKS Palabuhanratu Pertanyakan Keputusan Pemprov Jabar soal SPP Gratis, Dirasa Belum Ada Info Jelas

Ketua MKKS Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Andriyana mempertanyakan soal SPP gratis

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriyana 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriyana mempertanyakan persoalan pernyataan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), yang menggratiskan iuran SPP atau IBPD sekolah SMA/SMK.

Menurut Andriyana, kabar digratiskannya iuran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) atau sekarang disebut Iuran Bulanan Peserta Didik ( IBPD) , tersebut sudah ada sejak tahun lalu dan merupakan salah satu janji politik Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Berita ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, dan sepengetahuan kami ini merupakan salah satu janji politik gubernur terpilih saat ini. Tentu saja, kami sebagai pelaku pendidikan di sekolah sangat bahagia dan senang mendengar berita tersebut, tapi dibalik itu semua kami juga menyimpan pertanyaan yang hingga saat ini belum terjawab," ungkap Andriyana kepada Tribunjabar.id, Rabu (10/6/2020).

KABAR GEMBIRA: Iuran SPP atau IBPD SMA, SMK dan SLB di Jabar Gratis 6 Bulan, Mulai Juli 2020

Ilustrasi: SPP SMA dan SMK gartis di Jabar tahun 2020 tinggal ketok palu.
Ilustrasi. (Kolase Tribun Jabar)

Andriyana mengatakan, pihaknya mempertanyakan SPP tersebut digratiskan untuk sekolah negeri atau swasta.

"Pertama apakah rencana tersebut akan terealisasi tahun ini dan sudah ada keputusan yang final, yang kedua apakah SPP gratis itu untuk negeri dan swasta atau hanya untuk negeri saja?," ujar Andriyana bertanya-tanya.

"Karena kami sempat mendapat edaran terkait pagu untuk hal tersebut, tetapi hanya untuk negeri saja. Oleh karena itu tentu kami berharap pihak terkait dan berwenang dalam hal ini segera memberikan informasi sejelas mungkin, agar kegaduhan ini tidak berlanjut," ucapnya.

Menurutnya, apabila mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, ayat 1 dan 2, tidak boleh terjadi diskriminasi mengenai sekolah swasta ataupun negeri bagi Pemerintah untuk membiayai pendidikan.

"Apabila kita mengacu kepada UUD 1945 Pasal 31 pada butir 1 dan 2, disana dijelaskan mengenai hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dan pada pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai warga negara yang hendak mengenyam pendidikan," katanya.

"Oleh karena itu menurut hemat kami tidak ada dan tidak boleh ada diskriminasi serta dikotomi mengenai sekolah swasta, atau negeri dalam hal pemerintah membiayai, maka dari itu selama mereka warga negara Indonesia, pemerintah wajib memenuhi haknya atas pendidikan," terangnya.

Andriyana juga mengatakan, apabila SPP hanya digratiskan bagi sekolah negeri saja. Sekolah swasta akan terkena imbas dan menjadi kesulitan mendapatkan siswa karena sekolah negeri digratiskan SPP.

"Maka menurut hemat kami seandainya kebijakan tersebut benar, bahwa hanya sekolah negeri yang mendapat SPP gratis, ini akan menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan antara sekolah swasta dan negeri, juga akan terjadi ketimpangan dalam upaya peningkatan layanan pendidikan di Jawa Barat. Selain itu, secara tidak langsung akan mematikan sekolah swasta yang masih memungut iuran atau infak karena secara kualitas masyarakat akan membandingkan dengan sekolah negeri," paparnya.

Selain itu, sambung dia, akan ada hal paling menyedihkan ketika SPP gratis hanya untuk sekolah negeri.

Dimana sekah swasta akan kesulitan mendapatkan siswa dengan kualitas dan prestasi yang sangat baik.

Karena dapat dipastikan, kata Andriyana, sekolah negeri tanpa SPP akan jadi pilihan orang tua dan murid tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved