Masa Berlaku SIM Habis pada 24 Maret sampai 29 Mei Bisa Diperpanjang hingga 31 Juli

Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Giri
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya di tengah pandemi Covid-19.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Susanti Samaniah, mengatakan pihaknya akan memberikan kelonggaran untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, maka bisa diperpanjang pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020," kata AKP Susanti Samaniah, Rabu (10/6/2020).

Mobil pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Cimahi juga sudah beroperasi sejak Selasa (9/6/2020) mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di Alun-Alun Cimahi, tepatnya di depan Kantor DPRD Cimahi.

Ulang Tahun Sehari Setelah Dwi Sasono Ditangkap, Anak Sulung Minta Hadiah: Hanya Mau Bapak Pulang

AKP Susanti Samaniah mengatakan, saat memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Tahapan Pilkada Kabupaten Bandung Akan Digulirkan Lagi Mulai 15 Juni, PPK Diaktifkan Lagi

Menjaga jarak, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan.

Di lokasi layanan SIM keliling, Satlantas Polres Cimahi menyiapkan tempat mencuci tangan. Selain itu, sebelum memasuki loket SIM, pemohon terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved