mantan PM Malaysia
Mahathir Belum Mau Menyerah
Selain Mahathir, yang mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai Bersatu, empat anggota parlemen ikut menggugat
MANTAN perdana menteri Malaysia Mahathir Mohammad, bersama empat anggota parlemen lain, melayangkan gugatan untuk menantang Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan kubunya. Gugatan itu dilakukan karena Partai Bersatu memutus keanggotaan dan peran kepemimpinan Mahathir dan empat rekannya secara efektif sejak 28 Mei.
Menurut Malay Mail, Rabu (10/6), Mahathir dan kubunya menginginkan pengadilan mendeklarasikan bahwa Presiden Bersatu Muhyiddin Yassin tidak lagi bertindak sebagai pemimpin partai. Mahathir dkk juga menuding penunjukkan Hamzah Zainuddin sebagai Sekretaris Jenderal Partai Bersatu tidaklah sah.
Gugatan Mahathir diserahkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (9/10). Selain Mahathir, yang mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai Bersatu, empat anggota parlemen yang ikut menggugat adalah Mukhriz Mahathir, Syed Saddiq Abdul Rahman, , Maszlee Malik, dan Amiruddin Hamzah.
Mereka berlima bersikeras bahwa mereka masih berada di dalam keanggotaan Partai Bersatu meski partai memecat mereka. Seorang lagi yang mengajukan gugatan adalah Marzuki Yahya yang dipecat dari jabatan sekretaris jenderal Partai Bersatu.
Dalam surat gugatannya, Mahathir meminta pengadilan mendeklarasikan bahwa dia adalah anggota sah dan ketua Partai Bersatu yang memenangi jabatan ketua dengan telak dalam pemilihan partai.***