Kantor Imigrasi Sukabumi Buka Lagi Mulai Senin, Masyarakat Bisa Urus Hal-hal Ini
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi akan segera membuka layanan bagi masyarakat umum lagi.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi akan segera membuka layanan bagi masyarakat umum lagi. Sebelumnya layanan tersebut ditutup selama dua bulan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, menjelaskan dibukanya lagi layanan pembuatan paspor tersebut berdasarkan surat edaran dari Dirjen Imigrasi tentang pelaksaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa penerapan new normal.

"Sesuai dengan surat tersebut pelayanan umum bagi masyarakat untuk keperluan keimigrasian akan kembali dibuka pada Senin (15/6/2020)," katanya pada Tribun, Rabu (10/6/2020).
Layanan yang akan dibuka adalah penerbitan paspor, alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (itas) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran pewarganegaraan ganda terbatas.
• Pengemudi Ojol Sudah Tahu Aturan Baru Jika New Normal, Pendapatan Saat Ini Turun Drastis
"Karena sudah hampir selama dua bulan kita menutup pelayanan, beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan simulasi pelayanan keimigrasian dalam masa new normal," katanya
Ia menjelaskan, pelayanan di masa new normal atau adapatasi kebiasaan baru (AKB) dibatasi hanya sebesar 50 persen dibanding biasanya.
• Ternyata Warga Bandung Belum Maksimalkan Program Keringanan Bayar PBB, di Antaranya Pakai Sampah
"Meskipun jumlah kuota pelayananya diserahkan kepada masing-masing wilayah, namun untuk saat ini jumlah berapa banyak belum ditentukan. Akan ditentukan setelah layanan mulai dibuka," katanya.
• Ruas Jalan Cililin-Sindangkerta KBB Rusak dan Viral, Ini Kata Pemkab Bandung Barat
Adi menambahkan, akan dijalankan protokol kesehatan dalam mencegahan penyebaran Covid-19 saat layanan dibuka lagi, seperti mengenakan masker, menjalankan physical distancing dan mencuci tangan. (*)