KAI Operasikan Lagi Kereta Api Lokal Reguler dan Jarak Jauh Mulai 12 Juni
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap.
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai Jumat (12/6/2020).
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran pers PT KAI yang dikutip Tribun, Rabu (10/6/2020).
Didiek mengatakan, pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat.
• Mengenai Ojol Boleh Bawa Penumpang Umum Diserahkan ke Daerah Masing-masing, Diatur Perwal/Perbup
Dioperasikannya lagi KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
• Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI Kamis 11 Juni, Operasi Penjumlahan untuk Kelas 1 hingga 3
"Terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," katanya. (*)