Bawa Kabur dan Setubuhi Siswi SMP Tujuh Kali, ABS Terancam 15 Tahun Penjara
ABS (24) pemuda warga Kampung Cimenteng, Salagedang, Cibeber, Cianjur berurusan dengan hukum setelah membawa kabur dan mencabuli seorang siswi SMP
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - ABS (24) pemuda warga Kampung Cimenteng RT 01/06, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan hukum setelah membawa kabur dan mencabuli seorang pelajar SMP SR (15).
Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Budiharso mengatakan, kronologis berawal pada Selasa (14/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Bintinu RT 03/03, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur telah terjadi tindak pidana melarikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ABS.
"Awal mula tersangka dan korban berkenalan di Facebook. Kemudian tersangka saling tukar nomor handphone," ujar Anaga, Rabu (10/6/2020).
• Mayat Tidak Pakai Celana Ditemukan Warga di Sungai Prajagumiwang Indramayu
Anaga mengatakan, setelah itu tersangka membawa korban ke rumah kontrakan di Kampung Pasirsereu RT 05/03, Desa Selagedang, Kecamatan Cibeber.
"Setelah itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan rayuan tersangka akan bertanggungjawab menikahi," katanya.
• Wartawan Cianjur yang Hanyut Terseret Banjir Bandang Ditemukan, Sang Anak Ternyata Belum Ditemukan
Anaga mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tujuh kali di tempat yang sama.
Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersangka-pelaku-cabul-cianjur.jpg)