2 Kurir Ditangkap saat Hendak Membeli dari Tangan Pengedar, Polisi Amankan Satu Paket Sabu

Satnarkoba Polres Purwakarta kembali menangkap dua orang perantara atau kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanayasa

net
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satnarkoba Polres Purwakarta kembali menangkap dua orang perantara atau kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanayasa, Purwakarta. Kedua pelaku berinisial DD (25) dan RN (19).

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan kedua kurir ini berhasil ditangkap di SPBU Kebon Kolot Jalan Raya Veteran, Kelurahan Nagri Kaler.

"Kurir ini kami tangkap saat mau membeli sabu dari tangan CA (33) yang merupakan seorang pengedar statusnya. Kurir ini tertangkap hendak membeli satu paket sabu," katanya, Rabu (10/6/2020) di Mapolres Purwakarta.

Tempat Wisata Pantai di Indramayu Rusak Akibat Gelombang Tinggi, Disbudpar Minta Pengelola Bersabar

Kedua kurir ini dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

"Bagi warga masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan terutama terkait penyalahgunaan narkotika. Saya juga ucapkan terima kasih ke seluruh masyarakat yang ikutserta membantu memberikan informasi adanya peredaran narkotika," katanya.

VIDEO Puluhan Buruh CV Sandang Sari Kota Bandung Mogok Kerja, Pasang Spanduk Poster dan Tenda

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved