2 Kurir Ditangkap saat Hendak Membeli dari Tangan Pengedar, Polisi Amankan Satu Paket Sabu
Satnarkoba Polres Purwakarta kembali menangkap dua orang perantara atau kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanayasa
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satnarkoba Polres Purwakarta kembali menangkap dua orang perantara atau kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanayasa, Purwakarta. Kedua pelaku berinisial DD (25) dan RN (19).
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan kedua kurir ini berhasil ditangkap di SPBU Kebon Kolot Jalan Raya Veteran, Kelurahan Nagri Kaler.
"Kurir ini kami tangkap saat mau membeli sabu dari tangan CA (33) yang merupakan seorang pengedar statusnya. Kurir ini tertangkap hendak membeli satu paket sabu," katanya, Rabu (10/6/2020) di Mapolres Purwakarta.
• Tempat Wisata Pantai di Indramayu Rusak Akibat Gelombang Tinggi, Disbudpar Minta Pengelola Bersabar
Kedua kurir ini dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
"Bagi warga masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan terutama terkait penyalahgunaan narkotika. Saya juga ucapkan terima kasih ke seluruh masyarakat yang ikutserta membantu memberikan informasi adanya peredaran narkotika," katanya.
• VIDEO Puluhan Buruh CV Sandang Sari Kota Bandung Mogok Kerja, Pasang Spanduk Poster dan Tenda