Jumat, 17 April 2026

Pembunuhan Kekasih Gelap

Pengakuan Pria Beristri Pembunuh Kekasih Gelap di Margahayu Bandung: Kami Suka Sama Suka

Sakit hati karena sering dihina membuat MY (34) tega membunuh kekasih gelapnya di kamar kontrakan yang berada di RT 04, RW 05, Desa Sayati.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
MY (34) yang tega membunuh kekasih gelapnya, AC (33), saat diekspos di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sakit hati karena sering dihina membuat MY (34) tega membunuh kekasih gelapnya di kamar kontrakan yang berada di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

"Saya sakit hati sering dihina dan dilecehkan," ujar MY sambil tertunduk saat berada di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).

MY mengungkapkan, hinaan kekasihnya yang membuat sakit hatinya karena disebut laki-laki tak berguna.

"Dasar laki-laki enggak guna," kata dia menirukan ucapan kekasih yang tewas di tangannya.

Menurutnya, hal tersebut diungkapkan oleh korban karena tersangka ini pada saat itu sudah tidak bekerja dua bulan.

Saat ditanya apakah korban merupakan pacarnya, MY, membenarkannya.

"Benar kami pacaran, sudah satu tahun," kata MY.

Dia juga mengaku sudah memiliki istri.

Kompetisi Hanya Berlangsung di Pulau Jawa, Robert Alberts Anggap Tidak Adil

"Awalnya teman kerja di Cilampeni, kami suka sama suka," tuturnya.

MY mengungkapkan membunuh pacar gelapnya dengan cara dicekik terlebih dahulu.

"Lalu ditarik tangnnya dijepit oleh kaki," tuturnya.

Dia kemudian sengaja menyimpan KTP mantan suami korban di TKP supaya disangka mantan suami korban yang membunuh.

Setelah Pasar Sadangserang, Pasar Leuwipanjang dan Haurpancuh Juga Akan Ditutup 14 Hari

Setelah itu dia meninggalkan jasad korban di kamar kontrakan korban, dengan mengunci kontrakan tersebut.

Ini Alasan Bripka Aan,Tetap Bertani Meski Sibuk Bertugas Jadi Bhabinkamtibmas

MY kini hanya bisamenyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa kekasih gelapnya.

Dia terjerat pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved