Akad Nikah Digelar di MPP dan Harus Laksanakan Protokol Kesehatan, Pengantin: Senang Sekali

Raut wajah bahagia terpancar dari sepasang pengantin Koswara (27) dan Ratnasari (26) saat melangsungkan akad nikah di MPP Sumedang.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Pasangan pengantin Koswara (27) dan Ratnasari (26) saat melangsungkan akad nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Raut wajah bahagia terpancar dari sepasang pengantin Koswara (27) dan Ratnasari (26) saat melangsungkan akad nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Selasa (9/6/2020).

Meski senyumannya tertutup masker, tetapi sorot mata dari pasangan pengantin ini tampak memperlihatkan kebahagian karena sudah sejak lama mereka menunggu momen indah tersebut.

Mereka memang hanya melangsungkan akad nikah saja karena keduanya tetap ingin mematuhi aturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Mereka tampak serasi. Ratnasari mengenakan gaun pengantin berwarna putih.

Mempelai laki-laki pun lantang saat mengucapkan janji sucinya yang saat itu disaksikan langsung Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan.

"Alhamdulillah perasaannya senang, senang sekali. Doakan saja," ujar Koswara saat ditemui seusai melaksanakan akad nikah.

Didatangi Pejabat Polda Jabar untuk Persiapan New Normal, Ini Kata Bupati Sukabumi

Ia mengatakan, saat melangsungkan akad nikah dianjurkan untuk memakai masker dan jumlah keluarga yang hadir juga harus dibatasi, tidak boleh lebih dari 20 orang.

"Intinya ya harus menerapkan protokol kesehatan saja," ucapnya.

Rencananya, kata Koswara, setelah pandemi Covid-19 bakal langsung mengadakan resepsi. Namun, yang terpenting bisa melangsungkan akad nikah sesuai waktu yang direncanakan.

"Waktunya memang sesuai, rencananya (hari ini) cuma akad nikah," kata Koswara.

Pemkot Bandung Harus Cari Solusi Lain dalam Menangani Covid-19 Agar Kesehatan dan Ekonomi Seimbang

Penghulu Kecamatan Sumedang Selatan, Dadang Hermansyah, mengatakan, sesuai dengan aturan pemerintah, proses pelaksanaan pernikahan seharusnya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi masa corona ini pernikahan semua di laksanakan di KUA kecuali kemarin atas permintaan Pak Bupati. Untuk hari ini dilaksanakan yang dua pasangan di MPP," ujarnya.

Kronologis Lengkap Seorang Pria Beristri Membunuh Kekasih Gelap, Awalnya Merasa Sakit Hati

Untuk ke depan, kata Dadang, dalam masa fase new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), untuk proses pernikahan bisa dilakukan di luar kantor. Namun, pada pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan nikah di luar kantor, lanjut dia, sudah sesuai dengan edaran dari bupati, gubernur kemudian imbauan dari Kasubdit Pemberdayaan Penghulu Jakarta.

Setelah Pasar Sadangserang, Pasar Leuwipanjang dan Haurpancuh Juga Akan Ditutup 14 Hari

"Kemudian Kementerian Agama, boleh dilakukan di luar balai nikah dengan mengikuti protokol kesehatan," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved