Pemuda Ini Mencabuli Tetangganya Seorang Gadis 17 Tahun, Ancam Sebarluaskan Aksinya
Bahkan, HF sempat mengancam korban akan menyebarluaskan perbuatan cabul yang dilakukannya jika
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pemuda berinisial HF (20).
HF diciduk karena terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang berusia 17 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sedikitnya tiga kali.
Bahkan, HF sempat mengancam korban akan menyebarluaskan perbuatan cabul yang dilakukannya jika korban tidak menurutinya.
"Ancaman itu disampaikan setiap tersangka akan mengulangi perbuatan cabulnya," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).
• Warga Wajib Tahu, Nih Sasaran dan Modus Pencopet di Kota Bandung agar Dompet dan Hape Aman
Ia juga mengakui korban kerap menolak saat tersangka akan melakukan aksi cabulnya.
Namun, HF selalu mengancam dan memaksa korban untuk meladeni hawa napsunya.
Menurut dia, aksi cabul itu dilakukan di rumah tersangka pada 13, 16, dan 18 November 2019.
Pada mulanya HF hanya menyampaikan bujuk rayunya, tetapi korban menolaknya.
Karenanya, tersangka pun memaksa korban dan mengancam untuk tidak memberi tahu siapapun.
"Tapi kemudian tersangka mengancam korban akan menyebarluaskannya sehingga korban terintimidasi," kata M Syahduddi.
• Masih Banyak Warga yang Gak Ngerti, Dewan Minta Pemkot Sukabumi Sosialisasikan New Normal
Pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.
HF pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
