Dua Pencuri Motor Tertangkap Basah Saat Jebol Kunci Kontak, Tak Berkutik Saat Ditangkap
Dua pencuri motor tak berkutik saat tertangkap basah sedang menjalankan aksinya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota meringkus dua maling motor.
Masing-masing berinisial R (27) dan A (18). Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Keduanya tepergok saat merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di depan toko di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2020) kira-kira pukul 17.00 WIB.
Menurut dia, kala itu petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah berpatroli rutin di wilayah Kapetakan.
"Petugas mendapati dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan, mereka R dan A," ujar Syamsul Huda melalui pesan singkatnya, Senin (8/6/2020).
Petugas pun langsung membuntuti R dan A yang berboncengan sepeda motor yang tidak dipasangi pelat nomor tersebut.
Tiba-tiba keduanya berhenti di depan toko di Desa Grogol, kemudian R menghampiri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 2957 CW yang diparkir di depannya.
Sementara A menunggu rekannya beraksi sambil mengawasi situasi sekitar toko tersebut, tetapi tidak mematikan mesin sepeda motor yang dikendarainya.
"Diduga A ini siap melarikan diri ketika R selesai beraksi sambil membawa kabur sepeda motor korbannya," kata Syamsul Huda.
Namun, petugas pun langsung meringkus keduanya saat R tengah merusak kunci kontak sepeda motor incarannya itu.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit sepeda motor yang masing-masing merupakan korban dan pelaku, kunci T, dan lainnya.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti pun langsung diamankan di Mapolsek Kapetakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Syamsul Huda.
• 2 Bulan Dikandangkan Gegara Corona, PO Bus MGI Palabuhanratu Kehilangan Rp 750 Juta Sebulan