Masih Ada Kepala Daerah dan DPRD yang Tidak Mendukung Satgas Saber Pungli

Masih ada daerah di Jabar yang belum maksimal menjalankan ‎Satgas Saber Pungli. Padahal, di tengah

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jawa Barat Kombes Pol Suradiana dalam peluncuran Sistem Informasi Sapu Bersih Pungutan Liar ( Siberli) Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Jumat (5/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Masih ada daerah di Jabar yang belum maksimal menjalankan ‎Satgas Saber Pungli. Padahal, di tengah banyaknya bantuan pemerintah di masa pandemi, perlu pengawasan ekstra.

"Ada beberapa daerah yang memang Saber Pungli-nya belum berjalan maksimal," ujar Anggota Tim Ahli Saber Pungli, Iryanto via ponselnya, Minggu (7/6/2020).

Satgas Saber Pungli dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Satgas itu kemudian dibentuk di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Di daerah, anggotanya meliputi polisi, kejaksaan negeri hingga inspektorat.

"Tapi memang di beberapa daerah, baik kepala daerah dan DPRD-nya belum mendukung operasional‎ Saber Pungli di daerah," ujarnya.

UPDATE Covid-19 di Kabupaten Kuningan hingga Hari Ini, PDP 148 Orang, Meninggal 4 Orang

Hanya saja, ia tidak menyebut daerah mana saja di Jabar yang belum terbentuk Satgas Saber Pungli. Kondisi itu, memungkinkan terjadinya pengawasan terhadap pelayanan publik yang tanpa pungutan liar jadi tidak maksimal.

"Makanya saat ini kami sedang supervisi ke beberapa daerah, supaya kepala daerah dan DPRD-nya support Saber Pungli di daerah," ucapnya.

Saat ini, pihaknya ‎menerima banyak laporan masyarakat terkait rencana aparat pemerintahan desa hingga kepala desa dalam pemotongan dana bantuan social dari pemerintah, bagi warga terdampak Covid 19.

Iryanto menjelaskan, selama pandemic Covid 19, pemerintah sudah menyalurkan dana bantuan sosial tunai kepada warga. Salah satunya, nilainya mencapai Rp 600 ribu.

“Jadi kami banyak menerima laporan dari masyarakat soal rencana pemotongan dana bantuan sosial oleh aparat pemerintahan desa hingga pemerintahan desa. Langsung kami cek, kami klarifikasi dan ternyata banyak yang terklarifikasi baru ada rencana (pemotongan). Untuk datanya ada di kantor, tidak bisa sebut lisan,” kata Iryanto via ponselnya, Kamis (4/6/2020).

Detik-detik Hancurnya Objek Wisata di Pantai Rembat Indramayu Diterjang Ombak Besar

Hasil interogasi dan klarifikasi pada banyak aparat pemerintahan desa, rencana pemotongan itu dilandasi alasan bahwa banyak warga yang kondisinya memang tidak mampu namun tidak menerima bantuan. Misalkan, kata dia, ada seorang warga yang mendapat bantuan dana tunai tapi tetangganya tidak dapat bantuan.

“Seringkali kepala desa atau aparatnya itu berinisiatif baik supaya membagi rata uang bantuan yang diterima dengan yang tidak menerima. Niatnya baik memang tapi itu tidak diperbolehkan oleh aturan. Nah, disitulah kami datang untuk pencegahan,” ujar Iryanto.

Menurutnya, cerita-cerita seperti itu banyak ditemukan di banyak daerah di Jawa Barat (Jabar). Sehingga, tugas Saber Pungli Jabar selama Covid 19 seringkali melakukan pencegahan terhadap hal-hal seperti itu.

“Makanya selama ini kami lebih banyak pencegahan penindakan supaya tidak ada pemotongan. Untuk penindakan secara pidana sendiri sejauh ini belum ada karena untuk penindakan pidana itu kan perlu alat bukti, perlu saksi,” katanya.

Fakta Helikopter Mi-17, Penumpang Terpental Berteriak Minta Tolong Lalu Terdengar Suara Ledakan

Sementara itu, saat ini, pihaknya menerjunkan banyak anggotanya ke setiap daerah untuk memonitor dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat termasuk pencegahan. Dalam pemantauan dugaan pungli, Saber Pungli focus pada penindakan pihak-pihak yang berniat jahat untuk memotong.

“Kalau kades itu jelas jadi pantauan. Terus kami beri penjelasan jangan ada pemotongan sekalipun niatnya baik. Yang kami fokuskan itu, jangan sampai ada orang-orang jahat yang sengaja hendak memotong dana bantuan untuk kepentingan pribadi. Jika ada yang seperti itu, tolong laporkan pada kami disertai bukti dan saksi,” ucap Iryanto.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved