Simpan Pipa Rokok dari Gading Gajah Sumatera, Pria di Garut Diamankan Ditjen Gakkum KLHK

Pria berinisial Rgk (40) di Kabupaten Garut diamankan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Simpan Pipa Rokok dari Gading Gajah Sumatera, Pria di Garut Diamankan Ditjen Gakkum KLHK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pria berinisial Rgk (40) di Kabupaten Garut diamankan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan dan Kehutanan pada Rabu (4/6/2020).

"Yang bersangkutan diamankan di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut karena memiliki tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatera," ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum via ponselnya, Jumat (5/6/2020).

Saat ini, tim membawa Rgk beserta barang bukti ke Pos Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Kota Bandung untuk dimintai keterangan.

"Tim memastikan pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatera atau elephas maximus. Itu dipastikan lewat uji forensik sebelum melanjutkan ke proses penyidikan," ucapnya.

Nanti Malam akan Terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Ini Penjelasan DHR Kabupaten Sukabumi

Dari keterangan sementara penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup, Rgk mengaku pipa rokok berukuran 18 cm, 12 cm dan 10 cm itu akan dijual.

"Ngakunya mau dijual seharga Rp 500 ribu sampai Rp 4,5 juta. Dia mengaku memiliki dua pipa rokok. Pipa rokok gading gajah satunya lagi dititipkan ke temannya yang akan dijual lagi. Jadi, dia mengaku dapat pipa rokok itu dari beberapa pihak di Garut," ucapnya.

Rgk dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Rgk ditahan. Kasus ini ‎merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan pria berinisial Pe, pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh BBKSDA Riau, akhir Februari 2020. Melalui penyidikan diketahui kalau PE akan mengirim gading gajah kepada Rgk," ujarnya.

Pada hari yang sama, di Kabupaten Garut, kata dia, tim juga menyita 10 ekor burung dilindungi dari seorang perempuan berusia 70 tahun.

Sepuluh ekor burung dilindungi itu antara lain, tiga ekor Kakatua Jambul Kuning, empat ekor burung Nuri kepala hitam, satu ekor Bayan merah dan dua ekor burung Nuri kepala merah.

Bung Karno Akrab Disapa Paduka, Pesantren di Cianjur Ini Turut Merancang Sang Saka Merah Putih

"Pemilik mengaku burung-burung itu pemberian atau titipan anak-anaknya yang mereka perolah dari pasar burung di Jakarta dan Garut," ujarnya.

Ia menambahkan, tim mengamankan dan menitip-rawatnya seluruh burung di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat.

"Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved