Minggu, 12 April 2026

Mulai Hari ini, ASN di Kota Sukabumi Wajib Bekerja di Kantor

Mulai hari ini, ASN di Pemkot Sukabumi sudah wajib bekerja di kantor.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: taufik ismail
Dok Kemenpar
ILUSTRASI. 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai menghapus sistem kerja di rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Sukabumi.

Hari ini ASN di Kota Sukabumi wajib masuk kantor dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan pelaksanaan sistem kerja ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi pada masa AKB mulai melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan di kantor.

"Hari ini semua ASN di lingkungan kerja Pemkot Sukabumi mulai bekerja di kantor lagi seperti biasanya, namun dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).

Penghapusan sistem WFH tersebut lanjut dia, berdasarkan Intruksi Walikota nomor 188.55/ k -BKPSDM/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dalam masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

"Setelah mempertimbangkan hasil
evaluasi penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Kota Sukabumi berada pada level kewaspadaan 2 atau zona biru, makan WFH ASN dan non-ASN berakhir," katanya

Ia menambahlankan, ASN sudah bisa melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan di kantor sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

"Walaupun bekerja di kantor, wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja dan melaksanakan Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Sehat," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka diutamakan menggunakan media video conference. Bila penyelenggaraan tatap muka tetap dilaksanakan, agar diperhatikan jarak aman antar peserta rapat.

"PNS dan non-PNS bisa saja tetap melaksanakan WFH, apabila kondisi kesehatannya terganggu, apalagi bila memiliki gejala yang mirip dengan Covid-19," katanya.

8 Warga Cirebon yang Rapid Testnya Reaktif Dipersilakan Menempati Gedung Diklat BKKBN Kota Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved