Miliki Pipa Rokok Gading Gajah Sumatera, Warga Garut Diamankan Ditjen Gakkum KLHK

Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seorang warga Garut

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Simpan Pipa Rokok dari Gading Gajah Sumatera, Pria di Garut Diamankan Ditjen Gakkum KLHK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seorang warga Garut karena memiliki pipa rokok gading gajah sumatera.

Pria berusia 40 tahun itu, diamankan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Gakkum KLHK pada Kamis (4/6/2020). Ia memiliki tiga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatera.

"Kami amankan pria berinisial RGK warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi karena memiliki pipa rokok gading gajah sumatera," ucap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (5/6/2020).

RGK dan barang bukti telah dibawa ke Pos Gakkum KLHK di Kota Bandung. Tim memastikan pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatera (Elephas maximus).

Bakti Sosial Polres Cimahi, Panen Sayur dan Ikan Lele di Halaman Mapolsek Cisarua

Pipa dari gading gajah sumatera itu telah melalui uji forensik sebelum melanjutkan proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, RGK menyebut jika pipa gading gajah itu akan dijual.

Masing-masing pipa berukuran 18 sentimeter, 12 sentimeter, dan 10 sentimeter. Rencananya, pipa gading itu akan dijual dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 4,5 juta.

RGK mengaku hanya memiliki dua pipa rokok. Satu pipa rokok gading gajah merupakan titipan temannya yang akan dijual lagi. RGK mendapatkan pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut.

RGK didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Ditahannya RGK merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan PE pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh BKSDA Riau, akhir Februari 2020. Dari hasil penyidikan diketahui PE akan mengirim gading gajah kepada RGK.

Selain menyita pipa gading, tim juga menyita 10 ekor burung dilindungi dari seorang ibu berumur 70 tahun di Lengkong, Kecamatan Samarang, Garut.

Duel Maut Antar-Teman Sendiri di Kota Tasikmalaya, Dipicu Utang-Piutang

Sepuluh ekor burung dilindungi itu terdiri dari tiga ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), empat ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), satu ekor Bayan merah (Eclectus roratus), dan dua ekor nuri kepala merah (Eos borneo).

Pemilik mengaku burung-burung itu pemberian atau titipan anak-anaknya. Burung-burung itu mereka dapatkan dari pasar burung di Jakarta dan Garut.

Tim mengamankan dan menitipkan seluruh burung di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BKSDA Jawa Barat. Tim juga melanjutkan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kabupaten Garut dan Jakarta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved