tidak ada toleransi
41 Bandar Narkoba Dinusakambangkan
Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba
Sebanyak 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security, Nusakambangan, Jumat (5/6).
Dari jumlah tersebut, sebelas di antaranya narapidana yang seumur hidup dan sepuluh terpidana hukuman mati.
“Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum danHAM DKI Jakarta dan Banten. Juga informasi dari rekan aparat penegak hukum lain yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I tiga Cipinang, tujuh narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
Reynhard mengatakan proses pemindahan narapidana bandar narkoba dilakukan sejak 4 Juni 2020.
“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujar Reynhard.
“Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” ujarnya.
Reynhard menegaskan seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, di mana seluruh aktivitas harus berdasarkan protokol kesehatan,” katanya.
Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. “Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ujar Reynhard.
Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.***