New Normal di Jabar
Semua Ibadah Keagamaan di Bandung Dilonggarkan, tapi Harus Ikuti Aturan, Kapasitas Hanya 30 Persen
Menurut Ema, yang tidak diperbolehkan itu berdesakan atau tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan ibadah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna tidak masalah semua masjid menggelar salat jumat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya selama menerapkan protokol kesehatan dan membatasi hanya 30 persen dari kapasitasnya.
Dikatakan Ema, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, sudah jelas dituliskan bahwa kegiatan keagamaan menjadi bagian yang diberikan kelonggaran.
"Dalam perwal kegiatan keagamaan menjadi bagian yang dilonggarkan, di tempat-tempat ibadah, itu yang diperbolehkan."
"Intinya, substansi dalam Perwalnya adalah, bahwa kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan maksimal 30 persen dari kapasitas, sekarang apakah salat jumat bagian dari kegiatan ibadah," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Menurut Ema, yang tidak diperbolehkan itu berdesakan atau tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan ibadah.
"Jadi, artinya mereka berkegiatan selama berpegang pada protkol kesehatan, perwal itu mengakomodasi, jangan sampai ada salat berdesakan, berkerumun, itu yang tidak boleh," katanya.
Aturan soal pembukaan rumah ibadah tertulis pada pasal 12 ayat 1, selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah atau tempat tertentu.
Dalam Perwal tersebut tidak ditulis secara spesifik apakah masjid yang berada di zona atau daerah hitam dan merah mendapat kelonggaran juga atau hanya derah hijau saja.
"Memang tidak mengatur sampai masing-masing zona, kita kesulitan waktu itu, di Bandung itu antara peta kecamatan dengan peta kelurahan itu berbeda, kalau sekarang yang hijau dibebaskan, kemudian berdempetan dengan yang hitam, siapa yang bisa mengawasi, kan susah, makanya hal yang paling logis, kita atur dalam PSBB proporsional itu kita berikan keringanan," ucapnya.