Isi Rumah Gembong Narkoba di Sukabumi Mengejutkan, Nilainya Ratusan Miliar, Sindikat Internasional

Isi sebuah rumah di kawasan perumahan elite Taman Anggrek, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi mengejutkan. Ada narkoba jenis sabu-sabu

Penulis: Widia Lestari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan. 

Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.

Sabu-sabu Seberat 402,3 Kg itu dari Iran, Dipindah dari Kapal ke Kapal di Tengah Samudera Hindia

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.

"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.

Ketua RW setempat, Muhammad Rifqi Miftahudin menyebut, petugas datang menggunakan lima mobil.

"Sekitar pukul 18.30 rumah itu didatangi oleh sejumlah petugas kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Jabar dengan menggunakan lima mobil," katanya.

Ternyata rumah yang dihuni gembong narkoba itu adalah rumah kontrakan.

Pasangan suami istri, Y dan F yang mengontrak rumah itu.

Mereka disebut merupakan warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Saat pindah ke kontrakan tersebut, pasangan suami istri ini melapor sehingga Rifqi tak curiga bahwa mereka adalah gembong narkoba.

Sabu-sabu yang Disita di Sukabumi 402,3 Kg, Nilainya Mencapai Rp 480 Miliar, Begini Jalur Edarnya

"Tidak ada kecurigaan sama sekali kepada mereka, bahkan saat pertama kali pindah pasutri itu langsung melapor, karena kebetulan mereka rumahnya tepat di depan rumah saya," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut, pasutri itu baru pindahan sejak tiga hari lalu.

"Baru pindahan sekitar tiga hari yang lalu, sehingga rumah itu belum sempat diisi hanya baru memindahkan sejumlah barang-barang rumah tangga," katanya.

Kini, diketahui pelaku bandar narkoba yang termasuk sindikat internasional itu terancam hukuman berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved