Rumah Bandar Narkoba Digerebek
Sabu-sabu yang Disita di Sukabumi 402,3 Kg, Nilainya Mencapai Rp 480 Miliar, Begini Jalur Edarnya
Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba oleh jaringan internasional.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran Narkoba oleh jaringan internasional.
Sebanyak 402,3 kilogram sabu sabu disita dari kawasan perumahan elit Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Probowo, menjelaskan, pengungkapan ratusan kilogram sabu sabu itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Banten.
"Kemarin sore anggota kita, dari Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku, dan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," katanya pada wartawan, Kamis, (4/6/2020).
• Dipenjara di Pulau Terpencil, Habib Bahar Tak Diam, Utus Orang Temui Anak Buah Prabowo dan Jokowi
Dalam pengungkapkan tersebut, lanjut dia, sebanyak 6 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNA) diamankan.
Dari 6 orang itu tiga orang di antaranya ABK, 2 pengatur pejalanan di jalan, dan seorang yang menyiapkan rumah.
"Para pelaku menyelundupakan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," kata Listyo.
Ia menyebutkan, barang bukti berupa ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, apabila diuangkan nilainya mencapai Rp 480 miliar.
"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," katanya.