Ferdian Paleka Bebas
Ini Alasan Polisi Bebaskan Ferdian Paleka Cs, Kasus Perundungan di Tahanan Jalan Terus
Ini alasan polisi membebaskan Ferdian Paleka Cs. Kasus perundungan jalan terus.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.
"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.
Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.
Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.
• BREAKING NEWS: Ferdian Paleka Bebas, Ini Penampilannya saat Tinggalkan Mapolrestabes