Ada Pungli dalam Bantuan Covid-19 atau Bansos? Laporkan ke Saber Pungli agar Ditindak Secara Pidana
Saber Pungli Jabar meminta warga penerima bantuan sosial tunai yang merasa bantuan tunainya dipotong untuk melaporkan kasus itu ke Saber Pungli.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saber Pungli Jabar meminta warga penerima bantuan sosial tunai yang merasa bantuan tunainya dipotong untuk melaporkan kasus itu ke Saber Pungli.
Saluran pengaduan pungutan liar ke Saber Pungli Jabar bisa melalui telpon dan aplikasi Siberli.
"Untuk penindakan pidana pungli itu kan perlu bukti, perlu saksi, jadi laporkan saja. Salurannya kan banyak, via telpon sampai aplikasi Siberli. Laporkan," ujar Iryanto anggota Tim Ahli Saber Pungli Jabar via ponselnya, Kamis 4 Juni 2020.
• Saber Pungli Jabar Terima Banyak Laporan Rencana Pemotongan Dana Bansos Tunai, Libatkan Aparat Desa
Terkait kasus pungli di Kabupaten Sukabumi, ia mengaku belum mendapat laporan. Namun, jika sudah masuk pemberitaan, pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Belum kami terima laporannya. Kalau sudah masuk pemberitaan, nanti kami cek. Disana kan ada UPP Saber Pungli, di tiap daerah ada. Nanti diproses disana. Kalau disana tidak gerak, nanti Saber Pungli Jabar yang bergerak," ujarnya.
Untuk melaporkan kejadian pungli, masyarakat bisa mengakses aplikasi Siberli via www.siberli.jabarprov.go. id.
Laporan akan diverifikasi kebenarannya oleh Saber Pungli Jabar. Kurun 20 hari, pelapor yang identitasnya dirahasiakan dapat mengecek status kejadian pungli yang diusut Saber Pungli Jabar.
Pengaduan juga bisa disampaikan ke call center (022) 422-4856, e-mail via saberpunglijabar@gmail.com , SMS/WA 082117323561, lewat Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bantuan-covid-disunat.jpg)