Tak Boleh Masuk Kerja Selama Pandemi Covid-19, Disnakertrans Sumedang Perketat Pengawasan TKA
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih memperketat pengawasan terhadap TKA.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Sumedang.
Pengawasan terhadap TKA tersebut dilakukan sejak pandemi Covid-19, bahkan saat penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Sumedang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, mengatakan, selama pandemi Covid-19, TKA di Sumedang sudah dilarang untuk masuk bekerja. Namun ada pengecualian, yaitu jika TKA tersebut sudah lama tinggal di Sumedang.
"Tenaga kerja asing (pengawasan) lebih ketat, mereka tidak boleh masuk kerja kecuali kalau sudah lama tinggal di sini," ujar Asep Sudrajat di Kantor Disnakertrans Sumedang, Rabu (3/6/2020).
Hingga saat ini, kata Asep, jumlah TKA yang bekerja di Sumedang mencapai 200 hingga 300 orang.
Mereka bisa kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 benar-benar aman, sehingga mereka wajib melaporkan kondisi kesehatannya secara berkala.
"Dia (TKA) wajib melapor dan kami juga terus melakukan pemantauan," katanya.
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan sudah berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dan aturan pemerintah.
• Kasus Positif Covid-19 Nasional Bertambah 684, Segini yang dari Jawa Barat
Selama ini, kata dia, aturan Bupati Sumedang dalam menerapkan protokol kesehatan sudah diindahkan oleh semua perusahaan.
"Perusahaan sebetulnya berkomitmen, saya juga salut ke perusahaan itu karena sudah mengikuti aturan dan protokol kesehatan secara ketat," ucap Asep. (*)