Selama April 2020, Bapas Tangani 40 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Asal Kota Cirebon
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menangani 40 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) asal Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menangani 40 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) asal Kota Cirebon.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, mengatakan, 40 ABH itu ditangani selama April 2020.
Pihaknya pun telah memberikan pendampingan hukum kepada puluhan anak asal Kota Udang tersebut.
"Kasus pidana yang pelakunya dari kalangan anak di bawah umur du Kota Cirebon cukup tinggi," ujar Nuridin saat rapat hearing bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (3/6/2020).
• Liga 1 2020 Kemungkinan Besar Dilanjutkan September, Bukan Kompetisi Baru
Ia mengatakan, 40 ABH itu rata-rata terjerat kasus mengenai gangguan ketertiban umum.
Terutama tentang larangan berkerumun di masa pandemi Covid-19 seperti yang tercantum dalam Pasal 216 KHUP dan Pasal 503 KUHP.
"40 ABH di Kota Cirebon ditangani selama April 2020, dan kami memberi pendampingan kepada mereka," kata Nuridin.
Pihaknya juga mencatat terjadi 15 kasus tindak pidana selama kurun waktu tersebut.
• Calon Jemaah Haji KBB yang Gagal Berangkat Tahun Ini, Uang Bisa Diambil Lagi, Tapi . . .
Selain itu, menurut dia, sejumlah tindak pidana lainnya juga kerap menyeret kalangan anak di Kota Cirebon ke ranah hukum.
Di antaranya, penganiayaan, pengeroyokan, tawuran, membawa senjata tajam, dan lainnya.
"Kami menilai ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena biar bagaimanapun anak-anak ini merupakan generasi penerus bangsa," ujar Nuridin.