Postingan Widi Mulia Soal Dwi Sasono, Bagaimana Kondisi Suaminya Sekarang? Ini Kabar Barunya
Penyanyi ternama, Widi Mulia membuat postingan yang mencuri perhatian tentang suaminya, Dwi Sasono.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Penyanyi ternama, Widi Mulia membuat postingan yang mencuri perhatian tentang suaminya, Dwi Sasono.
Postingan itu terlihat di Insta Story-nya. Ia mengunggah video kolase foto sang sang suami.
Foto-foto tersebut menunjukkan Dwi Sasono tengah beraktivitas membuat kerajinan keramik.
Terdengar backsound musik pada video kolase foto yang diunggah Widi Mulia itu.
Seperti diketahui, suami Widi Mulia tengah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Aktor terkenal itu diamankan polisi pada 26 Mei 2020 di rumahnya, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
• Rapinya Dwi Sasono Sembunyikan Ganja di Rumah Buat Widi Tak Tahu, Pakai Narkoba karena Sulit Tidur
Sejak berita Dwi Sasono ditangkap polisi beredar, sang istri masih aktif di media sosial.
Ia kerap mengunggah aktivitas hariannya di rumah bersama anak-anak melalui Insta Story.
Walaupun begitu, kini ia sudah mengunci kolom komentar di postingan feed Instagram-nya.
Lalu bagaimana kondisi Dwi Sasono sekarang?
Dari yang diwartakan Kompas.com, ada kabar baru terkait aktor yang tersangkut dugaan kasus narkoba itu.

Rabu, (3/6/2020) diberitakan bahwa Dwi Sasono sudah menjalani rapid test di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk rapid test, dilaksanakan sesuai aturan jika ada tahanan yang masuk ke tahanan, akan dilaksanakan rapid test terdahulu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.
Hasil rapid test Dwi Sasono dinyatakan non-reaktuif atau negatif.
Kini, Dwi Sasono pun tengah ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
• Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Postingan Terakhir Dwi Sasono Suami Widi Mulia
Detik-detik Ditangkap
Foto dan video saat Dwi Sasono didatangi petugas kepolisian di kediamannya beredar luas di media sosial.
Satu di antaranya, foto dan video tersebut beredar di akun gosip.
Seperti diketahui, Dwi Sasono diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam foto itu, Dwi Sasono tampak mengenakan kaus berwarna putih.
Dia juga mengenakan celana kain bermotif kotak-kotak kecil.

Petugas yang datang ke kediamannya tampak mengenakan APD lengkap lantaran saat ini tengah pandemi virus corona.
Dwi Sasono kooperatif, ia menunjukkan jalan kepada petugas barang bukti atau ganja yang disimpan di atas lemarinya.
Suasanya begitu tenang, Dwi juga tampak santai.
Dia berjalan di depan, sementara itu petugas mengikuti di belakangnya.
• Terlalu Banyak Waktu Luang, Alasan Dwi Sasono Konsumsi Narkoba
"Barangnya ada di sini," tanya seorang petugas.
"Ya sebelah sini," kata Dwi sembari mengambil sebuah guci dari atas lemari.
Dwi lalu mengeluarkan bungkusan yang merupakan barang bukti atau ganja.
"Coba dilihat dulu. Ini punya bapak?" tanya petugas.
Dwi mengiyakan, suaranya terdengar pelan.
"Kapan terakhir (kali pakai)?" tanya petugas.
"Sudah beberapa hari lalu. Mungkin empat hari," ujar Dwi Sasono.
Menurut Kompas.com, Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti berupa ganja.
"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan tanpa perlawanan.
Dwi juga disebut kooperatif.
"Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada C yang menjadi penyuplai ganja untuk Dwi Sasono.
Pihaknya masih terus mendalami kasus penyalagunaan narkoba oleh Dwi Sasono.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.