1.405 Kendaraan Disuruh Balik Arah di KM 47 Japek, Didominasi Kendaraan Pribadi
Sebanyak 1.405 kendaraan diputarbalikkan arahnya di Gerbang Tol Karawang Barat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Sebanyak 1.405 kendaraan diputarbalikkan arahnya di Gerbang Tol Karawang Barat. Kendaraan-kendaraan itu didominasi kendaraan pribadi.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin.
Dia mengatakan jajarannya bersama tim gabungan mengecek kendaraan di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek arah menuju Jakarta. Jumlah 1.405 kendaraan itu, kata Kapolres, jumlah per Selasa (2/6/2020).
"Kendaraan pribadi 1.272, elf 57, dan bus 76 yang kami putar balik. Mereka tak bisa tunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta," katanya, Rabu (3/6/2020).
Kendaraan yang disuruh putar arah kemudian diarahkan keluar Gerbang Tol Karawang Barat untuk masuk kembali ke tol Jakarta-Cikampek untuk ke daerah asalnya.
Hal itu dilakukan Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang mensyaratkan SIKM untuk warga keluar masuk DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang, yang merupakan daerah penyangga Ibu Kota.
Selain itu, Karawang berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masuk dalam zona kuning yang artinya perlu memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (*)