Narkoba
VIDEO-Magic Barong, Lebih Gila dari Tembakau Gorila 10 Kali Lipat, Bisa Bikin Mata Buta hingga Tewas
Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap dua orang pria yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis jenis baru yang...
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res narkoba) Polres Cimahi menangkap dua orang tersangka yang memproduksi dan mengedarkan tembaku sintetis yang berbahaya.
Penangkapan pertama dilakan pada Minggu, 31 Mei 2020 pukul 01.00 WIB di Jl Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Awal penangkapan dikarenakan patroli cyber Polres Cimahi melihat ada media sosial Instagram yang terlihat melakukan penjualan tembakau gorilla.
" Tersangka yang pertama kali ditangkap ialah PS (20) du Cimahi, Satuan Res Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andry Alam, melakukan pengembangan dan menggerebek satu rumah kontrakan yang dijadikan gudang produksi tembakau sintetis di kawasan Cibaduyut," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di lokasi penangkapan yang ada di kawasan Cibaduyut, Kota Bandung, Senin (01/6/2020) malam.
Tiba di lokasi penangkapan, Kapolres Cimahi, Wakapolres Cimahi, Kasat Res Narkoba, dan Kabag Ops Polres Cimahi, secara langsung menggerebek kamar kontrakan tersangka yang dijadikan tempat produksi barang terlarang tersebut.
Saat ditangkap, tersangka DS tidak melakukan perlawanan. Pengintaian terhadap kedua tersangka tersebut sudah dilakukan selama satu minggu dengan berbagai cara penyamaran.
Tersangka PS memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut dan mengemas ulang menjadi merk "Banana Candy, Nataradja Dance Shiva, dan Bali Indonesia". Peredaran dilakukan menggunakan akun instagram dan menggunakan metode "Cash On Delivery (COD) "dengan pembeli.
Modus operandinya, PS mendapat bantuan modal uang dan bahan baku berupa bibit narkotika (synthetic cannabinoid) yang juga diperoleh dari akun instagram @cogods. Harga bibit tersebut mencapai Rp 16, 5 juta per 10 gram dari DS.
"Tidak hanya itu, DS juga turut membantu mempromosikan penjualan narkotika tersebut. Setiap memproduksi, kedua tersangka ini mendapat keuntungan kotor senilai Rp 175 juta," kata Yoris.
Kasat Res Narkoba Polres Cimahi AKP Andry Alam menambahkan, bahwa setiap 1 gram bibit narkotika, bisa menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dan harga jualnya per 5 gram sekira Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Pemasaran dilakukan di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan beberapa daerah di Pulau Jawa. Mereka mengaku sudah melakukan aksi tersebut selama enam bulan," kata AKP Andri Alam di lokasi penangkapan.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto Permenkes RI Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," kata AKP Andri Alam.
Puluhan bungkus tembakau siap edar ditemukan di lokasi penangkapan. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat produksi di rumah kontarakan yang dijadikan gudang produksi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan tembakau sintetis yang disita dari dua tersangka itu adalah jenis Magic Barong.