Pihak yang Membantu Menyembunyikan Nurhadi Harus Dijerat Hukum
Saat ini, tinggal satu buronan lagi yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan untuk pihak yang ketahuan membantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersembunyi.
"KPK harus mengenakan Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono buron selama hampir empat bulan.
Saat ini, tinggal satu buronan lagi yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.
ICW menduga ada orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya selama hampir empat bulan.
ICW meminta agar lembaga antirasuah mengusut orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi cs tersebut.
"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya. Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain," ujar Kurnia.
Pihak-pihak yang diduga ikut membantu pelarian Nurhadi Cs, kata Kurnia, bisa dijerat dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.
"Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," katanya.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya.
Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Saat ini, Nurhadi, Rezky serta Tin sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiganya telah tiba di markas antikorupsi, pada pagi tadi.
Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rumah-di-jalan-simprug-golf-17-nomor-1.jpg)