Menaker Minta Pekerja yang Kena PHK Direkrut Kembali

Dari data tersebut sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Ada 318.959 pekerja sektor informal

Editor: Darajat Arianto
tribunjabar/hilman kamaludin
Menaker Ida Fauziah 

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang penerapan kenormalan baru atau new normal di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta para pengusaha kembali merekrut tenaga kerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak dari pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemenaker, hingga 27 Mei 2020, terdapat 1,79 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari data tersebut sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Ada 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak dan ada 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 adalah pemagang yang dipulangkan.

Ida berharap, bila perusahaan kembali merekrut pekerja yang di-PHK dan yang dirumahkan, maka angka pengangguran bisa berkurang dan kesempatan kerja baru semakin meluas.

”Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Menurut dia, langkah ini pun bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan. Pasalnya, pekerja yang sudah dirumahkan tersebut telah memiliki keterampilan, pengalaman kerja serta budaya kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Ida menyebut, pekerja tersebut dapat langsung bekerja sesuai keahlian yang dimiliki, tanpa perlu mengikuti pelatihan kerja. "Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” kata Ida.

Adapun, melihat banyaknya pekerja yang terdampak Covid-19, Ida juga menerangkan Kemenaker juga telah berupaya membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Upaya tersebut adalah mengoptimalkan program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19; dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp 500.000 per orang.

“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum terlindungi oleh Kartu Pakerja,” katanya.

Tak hanya itu, ada juga program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, tenaga kerja mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan melalui program teknologi tepat guna (TTG).

Menurut Ida, ini adalah program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak Covid-19, calon PMI yang gagal berangkat, PMI yang dipulangkan, serta pekerja usaha mikro dan kecil. (kontan/lidya yuniartha)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: “Sambut Kenormalan Baru, Menaker Minta Pekerja Yang di- PHK Direkrut Kembali”.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved