KPK Akhirnya Berhasil Tangkap Mantan Sekretaris MA dan Menantu yang Buron Sejak 13 Februari

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyon, ditangkap KPK.

Editor: Giri
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK 

TRIBUNJABAR.ID, AKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupso (KPK), Senin (1/6/2020).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Senin (1/6/2020) malam.

Menurut rencana, informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020) ini.

Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dwi Sasono Punya Trik Jitu Sehingga Aksinya Konsumsi Narkoba Tidak Ketahuan sang Istri

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Videonya Viral Saat Keroyok Petugas SPBU di Lembang, Sekelompok Remaja Disanksi Hormat Bendera

Dalam perkara PT MIT versus PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, untuk mengurus perkara itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved