Trump Umumkan Kelompok Antifa Sebagai Teroris Setelah Demonstrasi Buntut Kematian George Floyd

Antifa atau akronim dari anti-fasis, merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
AFP /Saul Loeb via Kompas.com
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hadir dalam kampanye Keep America Great di Huntington Center di Toledo, Ohio, pada 9 Januari 2020. 

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan dia akan memasukkan kelompok Antifa (anti-fasis) sebagai teroris.

Pernyataan itu terjadi setelah AS dihantam demonstrasi besar di 30 kota, buntut kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd.

Antifa atau akronim dari anti-fasis, merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.

Kelompok itu menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.

Pengumuman Trump itu terjadi setelah demonstrasi memprotes kematian George Floyd, dan juga kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.

Tanpa menyertakan bukti, sang presiden dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.

Dilansir Al Jazeera Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyebut kelompok itu sebagai "penghasut" karena memimpin protes di sejumlah tempat.

"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.

Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.

Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.

"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.

McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.

Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan jelas melarang perampasan kebebasan berpendapat, maupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.

Pakar menekankan bahwa Antifa adalah pergerakan yang cair. Jadi, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.

"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.

Tidak diketahui apakah Gedung Putih bakal tetap memproses status itu melalui jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.

Jika iya, maka konsekuensinya adalah mereka bakal menghadapi gugatan hukum.

Meski begitu, baik sang presiden maupun politisi Republikan pernah membuat seruan lain sebelumnya.

Pemerintah lokal umumnya menyalahkan "kelompok luar" atas aksi yang berujung kerusuhan dan penjarahan, yang saat ini memasuki hari kelima.

Mereka menerangkan "penghasut yang terorganisasi" membanjiri kota tidak untuk menyuarakan keadilan, namun menciptakan kericuhan.

Hanya saja, baik otoritas negara bagian maupun pusat memberikan pemahaman berbeda mengenai siapa yang dimaksud "kelompok luar" itu.

Ada yang menyebut ekstremis sayap kiri, nasionalis kulit putih, bahkan ada yang meyakini aksi ini merupakan ulah kartel narkoba.

Demonstrasi itu terjadi setelah George Floyd tewas ketika ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu di Minneapolis, Senin (25/5/2020).

Salah satu polisi, Derek Chauvin, menjadi sorotan karena dia terekam menindih leher Floyd dengan lutut selama hampir sembilan menit.

Padahal, saat itu Floyd sudah mengerang agar Chauvin tak menindihnya karena dia mengaku tak bisa bernapas, sebelum kemudian tidak sadar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Kematian George Floyd, Trump Akan Masukkan Kelompok Antifa sebagai Teroris", https://www.kompas.com/global/read/2020/06/01/082515070/demo-kematian-george-floyd-trump-akan-masukkan-kelompok-antifa-sebagai?page=all#page2.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved