Mal dan Supermarket di Sumedang Ditutup Lagi Kalau Tak Jalankan Protokol Kesehatan, Ini Jam Bukanya
Pemkab Sumedang akan menutup lagi mal atau supermarket yang bandel tidak menaati aturan atau tidak menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang akan menutup lagi mal atau supermarket yang bandel tidak menaati aturan atau tidak menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Sumedang kini telah menjadi zona biru dan besok akan menerapakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. Seiring dengan hal tersebut beberapa ruang publik seperti mal dan supermarket akan kembali dibuka.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, mengatakan pada penerapan AKB, mal dan lainnya hanya bisa melayani pengunjung 50 persen dari daya tampung fasilitas yang ada dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Erwan mengatakan itu setelah simulai pembukaan Jatinangor Town Square di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (1/6/2020).
Menurut Erwan, untuk jam operasional pun, terdapat pembatasan dalam AKB, tidak seperti biasanya.
"Mal dibuka jam 9 pagi hingga jam 6 sore. Minimakret mulai 6 pagi sampai 6 sore," kata Erwan.
• Selamat Ulang Tahun, Persembahan Nadin Amizah Berisi Kegelisahan dan Kebodohan
Erwan memaparkan, setelah pembukaan tersebut, pihaknya akan mengkajinya secara berkala.
"Kalau berhasil, bisa saja jam oprasionalnya ditambah. Yang penting protokol kesehatan dijalankan," ujar dia.
• Mengenai Salat Berjemaah untuk Umum, DKM Masjid Raya Bandung Tunggu Keputusan Provinsi
Anak Umuh Muchtar ini menegaskan, apabila tidak sesuai peotokol, pihaknya akan menutup kembali tempat tersebut.
"Karena mereka sudah melanggar. Kami berharap AKB di Sumedang bisa berhasil. Kalau ini tidak berhasil maka PSBB akan diberlakukan kembali," ucapnya. (*)