Peracik Miras Oplosan Bermerek Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi
Berdasarkan pengakuan Tersangka kepada Polisi, aksinya tersebut sudah dilakukan selama enam bulan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pria yang meracik minuman oplosan berbagai merek terkenal di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andry Alam pada Jumat (29/5/2020).
"Ini penangkapan peracik dan penjual minuman keras tanpa izin dan minuman keras oplosan. Miras saja sudah berbahaya, apalagi yang dioplos. Penjual ini hanya mencampur air, alkohol 96 persen, minuman ringan seperti coca cola dan sprite," kata AKBP M Yoris Marzuki, Sabtu (30/5/2020).
• Inilah 12 Negara yang Selamat dari Pendemi Corona, Hingga Hari Ini Masih Nol Kasus Positif Covid-19
Menurut Kapolres Cimahi, pengungkapan tersebut sudah dipantau sejak adanya kasus korban miras oplosan yang meninggal dunia di Cililin.
Berdasarkan pengakuan Tersangka kepada Polisi, aksinya tersebut sudah dilakukan selama enam bulan. Cara penjualannya dilakukan melalui cara mulut ke mulut.
"Setelah dicampur, minuman keras oplosan tersebut dijual seharga Rp 60 ribu untuk semua merek. Sementara botol-botol tersebut diperoleh Tersangka dari barang bekas, barang rongsokan," katanya.
• Pria yang Mengaku Anggota Kopassus Diringkus, Polisi Belum Terima Laporan Ada Korban
Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun dan dikenakan UU KUHP 204, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan konsumen.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 22 botol miras oplosan dan beberapa alat pendukung untuk meracik miras oplosan tersebut.