Jumat, 10 April 2026

Miliki Program Pelayanan Khusus, Wakapolres Imbau Warga Manfaatkan Aplikasi E-PMR untuk Buat SKCK

Kompol Hidayatullah mengimbau agar warga memanfaatkan program pelayanan khusus Polres Majalengka dalam melayani masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana warga yang membludak dalam pembuatan SKCK di Mapolres Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengimbau agar warga memanfaatkan program pelayanan khusus Polres Majalengka dalam melayani masyarakat.

Salah satunya, dapat memanfaatkan aplikasi E-Polres Majalengka Raharja (PMR) untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu, setelah dirinya melihat masih membludaknya pemohon dalam pembuatan SKCK di Mapolres Majalengka.

Hari-hari Ini Bandung Panas Banget, Bikin Gerah, Apakah Berbahaya? Ini Penjelasan dari BMKG

Meski, setiap harinya petugas terus memberikan peringatan dan sosialisasi agar selalu jaga jarak dan menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

"Warga bisa juga memanfaatkan aplikasi E-PMR yang telah diprogramkan Polres Majalengka untuk keperluan masyarakat, yaitu salah satunya membuat SKCK," ujar Kompol Hidayatullah saat ditemui di Mapolres, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, lanjut Wakapolres, pihaknya juga menyebut bahwa warga bisa membuat surat permohonan pembuatan SKCK di Polsek-polsek terdekat sesuai domisili wilayahnya.

Agar, dapat menghindari kerumunan dan berdesakan di Mapolres Majalengka.

"Sesuai perintah Kapolres, untuk menghindari kerumunan seperti ini, warga bisa memohon pembuatan SKCK-nya di Polsek-polsek sesuai tempat tinggal warga," ucapnya.

Pemohon Pembuatan SKCK di Polres Majalengka Membludak, Polisi Terus Ingatkan Warga agar Jaga Jarak

Ia menjelaskan, masyarakat pengguna telepon seluler android dapat mengunduh langsung aplikasi tersebut di playstore.

Nantinya, semua tentang pembuatan surat atau kejadian serta segala bentu pelaporan bisa melalui aplikasi tersebut.

"Di dalam aplikasi tersebut, banyak menu yang tersedia. Mulai dari e-ronda, e-SIM, e-lap kehilangan, e-pengaduan masyarakat, tombol darurat, e-perizinan, e-pengawalan, e-SP2HP dan e-SKCK," jelas dia.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi itu, masyarakat bisa lebih mudah tanpa harus kantor polisi.

Pria yang Mengaku Anggota Kopassus Diringkus, Polisi Belum Terima Laporan Ada Korban

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved