PSBB di Jabar Diperpanjang
Aksi Pedagang Pasar Baru Kota Bandung yang Bakal Digelar 2 Juni, Batal Dilaksanakan, Ini Alasannya
Harapan para pedagang Pasar Baru membuka tokonya pasca pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) 30 Mei 2020 pupus sudah.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -- Harapan para pedagang Pasar Baru membuka tokonya pasca pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) 30 Mei 2020 pupus sudah.
PSBB Kota Bandung diperpanjang dengan penerapan PSBB Proposional sampai 12 Juni 2020.
PSBB tahap empat ini masih melarang mall dan pusat perbelanjaan untuk membuka usahanya.
• Protokol Kesehatan di Pesantren Belum Maksimal, DPRD Garut Minta Pemkab Beri Perhatian
Putusan pelarangan mall beroperasi pada 30 Mei, sudah diduga para pedagang Pasar Baru. Bahkan para pedagang berencana unjuk rasa Selasa 2 Juni 2020.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) Iwan Suhermawan mengatakan surat
edaran aksi damai sudah disebarkan, namun setelah pertemuan dengan aparat tidak mungkin mendapat izin aksi.
"Kami memahami, masa PSBB tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang, makanya aksi dibatalkan, " ujar Iwan, Sabtu (30/5/2020).
• UPDATE Pasien Covid-19 di RSHS, dari 300 Tinggal 14 yang Dirawat, RSHS Kembali Buka Pelayanan Umum
Iwan mengatakan, jajarannya sudah mengadakan rapat dengan PD Pasar sebagai pengelola dan disepakati mulai 1 Juni sampai 12 Juni para pedagang akan mempersiapkan skenario atau teknis berjualannya.
"Operasional (setelah) 12 Juni diharapkan tidak ada pembatalan lagi, kami akan mempersiapkan protokol kesehatan dan syarat yang harus dipatuhi," ujar Iwan.
Pedagang siap dengan kewajiban pakai masker, jaga jarak satu meter, membentuk Tim Satgas Covid-19, memeriksa suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer.
• Protokol Kesehatan di Pesantren Belum Maksimal, DPRD Garut Minta Pemkab Beri Perhatian
Iwan menuturkan pihaknya mengadakan pertemuan dengan jajaran Polrestabes Bandung setelah ada putusan PSBB diperpanjang.
Menurut Iwan hasil pertemuan itu intinya pihak HP2B ingin difasilitasi untuk beraudiensi dengan pihak Gubernur Jabar terkait adanya perpanjangan PSBB dan perwal serta pergub tentang PSBB yang tidak ada sosialisasi dari Pemerintah Kota Bandung maupun Pemprov Jabar.
Masih dilarangnya berjualan berdampak kerugian sosial masyarakat, kususnya para pedagang pasar Baru Kota Bandung. (tsm)